Sertifikasi Produk

Halal Indonesia

Tanya Jawab

Alur Proses Pendaftaran Halal di BPJPH:

image
Dokumen Pendaftaran:
  • Surat Permohonan pendaftaran
  • NIB RBA (Risk Based Approach) beserta lampirannya yang mengandung kode KBLI
  • Dokumen Penyelia Halal : KTP, CV/Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Penunjukkan Penyelia Halal dari perusahaan.
  • Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: merujuk pada format yang ada di SJPH. Berupa Matriks bahan vs produk dan Tabel Daftar Nama Bahan
  • Proses Pengolahan Produk : dalam bentuk flowchart produksi
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Ijin Edar (tidak wajib)

sertifikasihalal@kemenag.go.id

Email konsultasi pertanyaan seputar peraturan yang berlaku

0811 1171 019

Whatsapp konsultasi pertanyaan seputar peraturan yang berlaku

blu-bpjph@halal.go.id

Email untuk pertanyaan/aduan/konfirmasi seputar invoice, dokumen untuk vendor, dsb yang berkaitan dengan keuangan

sisfo@halal.go.id

Email untuk pertanyaan/aduan terkait dengan sistem SIHALAL

Link Informasi
ptsp.halal.go.id

Link untuk membuat akun dan melakukan pengajuan sertifikasi halal

info.halal.go.id/cari

Untuk mencari daftar produk halal

halal.go.id

Website resmi BPJPH, memuat pengumuman, daftar regulasi dan berita terkait BPJPH

ARTIKEL TERBARU

Begini cara mengajukan retur uang di BPJPH

 Bila ada kondisi pelaku usaha meminta untuk retur uang dari BPJPH, begini syaratnya:

  1. Surat Permohonan dana yang ditandatangani oleh pimpinan fasilitator atau pelaku usaha
  2. Print out invoice layanan BPJPH
  3. Tanda bukti pembayaran ke rekening milik BPJPH melalui transfer atau setoran; dan
  4. Fotokopi rekening atas nama perusahaan atau penanggungjawab perusahaan. 

Invoice BPJPH Saat Mengurus Sertifikat Halal

 Mulai 1 Desember 2021 BPJPH menetapkan tarif pendaftaran di BPJPH.

Rincian tarif tersebut untuk biaya pendaftaran di BPJPH, biaya pemeriksaan di LPH dan biaya untuk sidang fatwa. Pembayaran tersebut sudah satu pintu dibayarkan ke rekening BPJPH.

Bila invoice tersebut tidak dibayarkan, maka sertifikat halal tidak akan diterbitkan. Ini berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran mulai dari 1 Desember 2021 hingga saat ini. Namun bila invoice terbit di akun pelaku usaha yang mendaftar kurang dari 1 Desember 2021, bisa diabaikan saja. Sertifikat halal tetap bisa diterbitkan.

Konfirmasi Bukti Bayar Salah

Setelah melakukan pembayaran, silakan konfirmasi bukti bayar di halaman tagihan. Mohon agar diperhatikan betul-betul bukti bayar yang dilampirkan, sebab BPJPH masih belum menerbitkan SOP maupun fitur di SIHALAL untuk mengakomodir kesalahan ini.

Gimana kalau sudah telanjur salah kirim bukti bayar?

wah... tunggu saja sampai SOP dan fitur edit bukti bayar selesai dibuat di SIHALAL :)

Oh iya, ketika konfirmasi bukti bayar, tulis nominal angka tanpa titik atau koma ya... misalnya nominal yang dibayarkan adalah 5 juta, maka penulisannya 5000000 supaya tidak terjadi error.

Mengajukan Pengembalian Dana

Bagaimana bila telanjur membayar invoice BPJPH padahal mendaftar sebelum 1 Desember 2021?

Jawabannya sama dengan yang telah saya sampaikan, belum ada fitur juga untuk pengembalian dana, maupun SOP. Jadi untuk sementara ini kita hanya bisa menunggu sampai SOP dan fitur itu selesai dibuat oleh BPJPH.


Salah Pilih LPH Ketika Mengajukan Pendaftaran di SIHALAL

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat dipilih oleh Pelaku Usaha ketika mengajukan pendaftaran produk halal melalui aplikasi SIHALAL. Namun bagaimana bila Anda salah mengisi LPH yang dipilih, padahal sudah terlanjur terbit STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)?

Pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah mengirimkan surat yang ditujukan ke Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, yang berisi permohonan untuk mengganti LPH.

Setelah diapprove oleh Kepala Pusat, nanti akan dibuatkan surat disposisi ke bagian Sistem Informasi agar pendaftaran tersebut diroll-back. Setelah diroll-back, Anda bisa mengubah pilihan LPH dan submit ulang ke BPJPH.

Verifikator akan memeriksa kelengkapan berkas, lalu kembali diterbitkan STTD.

Demikian :)

Pengajuan Sertifikasi Halal Ditolak Karena Dokumen Persyaratan No.5 Tidak Sesuai

Tanya:

Saya sudah mengajukan pendaftaran produk halal di BPJPH melalui aplikasi SIHALAL, namun pengajuan saya dikembalikan dengan alasan dokumen persyaratan no.5 kurang Tabel Matriks Bahan vs Produk dan Tabel Daftar Nama Bahan. 

Apa yang harus saya lakukan?

Di mana saya dapat melihat contoh tabelnya?

Jawab: 

Bila Anda mengalami kendala seperti itu, pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa kembali berkas yang telah dikembalikan oleh verifikator.


Dokumen persyaratan No.5, Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang diisi dengan lampiran Tabel Matriks Bahan vs Produk dan Tabel Daftar Nama Bahan yang digunakan. Tabel tersebut bisa dilihat pada formulir pendaftaran halaman 3 atau di sheet Daftar Bahan & Produk.

Berikut adalah contoh pengisian tabel tersebut:



Pada Tabel Daftar Nama Bahan yang Digunakan, pastikan nama bahan tersebut sudah dicantumkan pada Tabel Matriks bahan vs Produk.

Sedangkan pada Tabel Matriks bahan vs Produk pastikan bahwa nama produk yang dicantumkan sesuai dengan daftar nama produk yang Anda input pada aplikasi SIHALAL. Yaitu pada saat pengisian berikut ini:

Catatan:

Pada saat pengisian Daftar Nama Produk, pastikan jumlahnya pas dan sesuai dengan daftar produk perusahaan Anda, sebab Sertifikat Halal akan mencetak daftar nama produk yang Anda input pada SIHALAL di proses ini. 

Bila di kemudian hari ada penambahan produk atau perubahan bahan yang digunakan, maka produk tersebut harus didaftarkan ulang, dan tentu saja diaudit ulang. Ketentuan ini selanjutnya ada di bahasan pengembangan produk.

Hal ini diberlakukan sehubungan dengan adanya tarif yang dikenakan BPJPH untuk pendaftaran produk halal.


Integrasi Sistem Antara LPH dan BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah sepakat untuk mengintegrasikan layanan sistem informasi dengan yang digunakan oleh masing-masing LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). 

Kesepakatan itu akan mempermudah Pelaku Usaha dalam pengurusan sertifikat produk halal. Misalnya saja, memangkas waktu untuk pengiriman Ketetapan Halal. Bila sebelumnya pelaku usaha harus mengirimkan email berupa Ketetapan Halal ke sertifikasihalal@kemenag.go.id, maka sekarang sudah langsung ada di SIHALAL (sistem informasi halal) milik BPJPH.

Bagaimana Bila Produk Saya Memang Tidak Halal?


Tanya:

Berkaitan dengan Pasal 4 di UU no.33 Tahun 2014, bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, bila produk saya memang jelas mengandung bahan yang tidak halal, apakah masih boleh diedarkan?

Apakah BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal?

Jawab:

BPJPH tidak mengeluarkan surat keterangan tidak halal. Bila produk Anda memang termasuk kategori tidak halal, maka produk tetap bisa diedarkan di Indonesia, tetapi wajib mencantumkan label yang menerangkan ketidak halal-an produk tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut agar dikonsultasikan dengan BPOM.


Alur Pembayaran Tarif BPJPH

BPJPH mulai 1 Desember 2021 telah menetapkan tarif untuk mensertifikasi produk halal.
Tarif pendataran dari BPJPH ini meliputi biaya pendaftaran, sidang fatwa MUI, dan berikut juga dengan pembiayaan audit di LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Pembayaran sertifikat halal sekarang telah satu pintu, yaitu ke BPJPH.

Berikut adalah alurnya:





Capaian Kerja 100 Hari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

 


Saya Butuh Bimbingan