Invoice BPJPH Saat Mengurus Sertifikat Halal
Mulai 1 Desember 2021 BPJPH menetapkan tarif pendaftaran di BPJPH.
Rincian tarif tersebut untuk biaya pendaftaran di BPJPH, biaya pemeriksaan di LPH dan biaya untuk sidang fatwa. Pembayaran tersebut sudah satu pintu dibayarkan ke rekening BPJPH.
Bila invoice tersebut tidak dibayarkan, maka sertifikat halal tidak akan diterbitkan. Ini berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran mulai dari 1 Desember 2021 hingga saat ini. Namun bila invoice terbit di akun pelaku usaha yang mendaftar kurang dari 1 Desember 2021, bisa diabaikan saja. Sertifikat halal tetap bisa diterbitkan.
Konfirmasi Bukti Bayar Salah
Setelah melakukan pembayaran, silakan konfirmasi bukti bayar di halaman tagihan. Mohon agar diperhatikan betul-betul bukti bayar yang dilampirkan, sebab BPJPH masih belum menerbitkan SOP maupun fitur di SIHALAL untuk mengakomodir kesalahan ini.
Gimana kalau sudah telanjur salah kirim bukti bayar?
wah... tunggu saja sampai SOP dan fitur edit bukti bayar selesai dibuat di SIHALAL :)
Oh iya, ketika konfirmasi bukti bayar, tulis nominal angka tanpa titik atau koma ya... misalnya nominal yang dibayarkan adalah 5 juta, maka penulisannya 5000000 supaya tidak terjadi error.
Mengajukan Pengembalian Dana
Bagaimana bila telanjur membayar invoice BPJPH padahal mendaftar sebelum 1 Desember 2021?
Jawabannya sama dengan yang telah saya sampaikan, belum ada fitur juga untuk pengembalian dana, maupun SOP. Jadi untuk sementara ini kita hanya bisa menunggu sampai SOP dan fitur itu selesai dibuat oleh BPJPH.
0 comments:
Posting Komentar