Salah Pilih LPH Ketika Mengajukan Pendaftaran di SIHALAL
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat dipilih oleh Pelaku Usaha ketika mengajukan pendaftaran produk halal melalui aplikasi SIHALAL. Namun bagaimana bila Anda salah mengisi LPH yang dipilih, padahal sudah terlanjur terbit STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)?
Pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah mengirimkan surat yang ditujukan ke Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, yang berisi permohonan untuk mengganti LPH.
Setelah diapprove oleh Kepala Pusat, nanti akan dibuatkan surat disposisi ke bagian Sistem Informasi agar pendaftaran tersebut diroll-back. Setelah diroll-back, Anda bisa mengubah pilihan LPH dan submit ulang ke BPJPH.
Verifikator akan memeriksa kelengkapan berkas, lalu kembali diterbitkan STTD.
Demikian :)
0 comments:
Posting Komentar