Sertifikasi Produk

Halal Indonesia

Tanya Jawab

Alur Proses Pendaftaran Halal di BPJPH:

image
Dokumen Pendaftaran:
  • Surat Permohonan pendaftaran
  • NIB RBA (Risk Based Approach) beserta lampirannya yang mengandung kode KBLI
  • Dokumen Penyelia Halal : KTP, CV/Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Penunjukkan Penyelia Halal dari perusahaan.
  • Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: merujuk pada format yang ada di SJPH. Berupa Matriks bahan vs produk dan Tabel Daftar Nama Bahan
  • Proses Pengolahan Produk : dalam bentuk flowchart produksi
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Ijin Edar (tidak wajib)

sertifikasihalal@kemenag.go.id

Email konsultasi pertanyaan seputar peraturan yang berlaku

0811 1171 019

Whatsapp konsultasi pertanyaan seputar peraturan yang berlaku

blu-bpjph@halal.go.id

Email untuk pertanyaan/aduan/konfirmasi seputar invoice, dokumen untuk vendor, dsb yang berkaitan dengan keuangan

sisfo@halal.go.id

Email untuk pertanyaan/aduan terkait dengan sistem SIHALAL

Link Informasi
ptsp.halal.go.id

Link untuk membuat akun dan melakukan pengajuan sertifikasi halal

info.halal.go.id/cari

Untuk mencari daftar produk halal

halal.go.id

Website resmi BPJPH, memuat pengumuman, daftar regulasi dan berita terkait BPJPH

ARTIKEL TERBARU
Tampilkan postingan dengan label BPJPH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJPH. Tampilkan semua postingan

Invoice BPJPH Saat Mengurus Sertifikat Halal

 Mulai 1 Desember 2021 BPJPH menetapkan tarif pendaftaran di BPJPH.

Rincian tarif tersebut untuk biaya pendaftaran di BPJPH, biaya pemeriksaan di LPH dan biaya untuk sidang fatwa. Pembayaran tersebut sudah satu pintu dibayarkan ke rekening BPJPH.

Bila invoice tersebut tidak dibayarkan, maka sertifikat halal tidak akan diterbitkan. Ini berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran mulai dari 1 Desember 2021 hingga saat ini. Namun bila invoice terbit di akun pelaku usaha yang mendaftar kurang dari 1 Desember 2021, bisa diabaikan saja. Sertifikat halal tetap bisa diterbitkan.

Konfirmasi Bukti Bayar Salah

Setelah melakukan pembayaran, silakan konfirmasi bukti bayar di halaman tagihan. Mohon agar diperhatikan betul-betul bukti bayar yang dilampirkan, sebab BPJPH masih belum menerbitkan SOP maupun fitur di SIHALAL untuk mengakomodir kesalahan ini.

Gimana kalau sudah telanjur salah kirim bukti bayar?

wah... tunggu saja sampai SOP dan fitur edit bukti bayar selesai dibuat di SIHALAL :)

Oh iya, ketika konfirmasi bukti bayar, tulis nominal angka tanpa titik atau koma ya... misalnya nominal yang dibayarkan adalah 5 juta, maka penulisannya 5000000 supaya tidak terjadi error.

Mengajukan Pengembalian Dana

Bagaimana bila telanjur membayar invoice BPJPH padahal mendaftar sebelum 1 Desember 2021?

Jawabannya sama dengan yang telah saya sampaikan, belum ada fitur juga untuk pengembalian dana, maupun SOP. Jadi untuk sementara ini kita hanya bisa menunggu sampai SOP dan fitur itu selesai dibuat oleh BPJPH.


Saya Butuh Bimbingan