Cara Mengajukan Pendaftaran Baru Sertifikat Halal di BPJPH

Assalamualaikum,

Sejak 17 Oktober 2019, kepengurusan Sertifikat Halal di Indonesia sudah beralih ke BPJPH (Badan Penyelenggara Produk Halal). Bagaimana cara mendaftarkan produk halal di BPJPH? Simak caranya sebagai berikut:

Cara Membuat Akun di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

Untuk mendaftar produk halal di BPJPH, Anda wajib memiliki akun di SIHALAL yang beralamat di ptsp.halal.go.id. Bila Anda belum memiliki akun, silakan membuatnya terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. buka laman ptsp.halal.go.id
  2. klik create account

  3. Isi data-data yang diperlukan. Panjang password direkomendasikan 8 karakter.

    Setelah mengisi data registrasi, Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.
    Bila email dari BPJPH belum juga sampai ke email Anda. Berikut adalah opsi penyelesaiannya:
    a.) cek folder spam di email yang Anda daftarkan.
    b.) hubungi sistem administrator penyedia layanan email Anda.
    c.) daftar menggunakan gmail.
    d.) konsultasikan ke layanan konsultasi BPJPH.

  4. Bila Anda telah menerima email aktivasi akun, klik tombol merah AKTIVASI. Akun Anda sudah dapat digunakan, Anda bisa langsung ke halaman utama ptsp.halal.go.id dan login dengan menggunakan username (alamat email) dan password yang Anda daftarkan.

Cara Melakukan Pengajuan Sertifikasi Produk Halal di BPJPH

Setelah Anda Login di aplikasi SIHALAL, tentukan apakah Anda akan mendaftarkan produk lokal atau mendaftarkan produk luar negeri (posisi Anda sebagai importir). Bila mendaftarkan produk lokal, masukkan NIB. Bila Anda sebagai importir, tidak perlu mengisi NIB, data Pelaku Usaha diisi dengan data-data dari produsen luar negeri.

Selanjutnya buat pengajuan. Dari Menu Sertifikasi yang ada di sebelah kiri, klik layanan dan klik Daftar di pengajuan Baru, seperti gambar berikut ini:


Setelah diklik, maka akan keluar formulir pendaftaran yang harus diisi beserta dengan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilampirkan.

Dokumen yang perlu dilampirkan:

Pendaftaran Dalam Negeri

  1. Wajib mengisi NIB pertama kali sebelum membuat pengajuan.
  2. Lampirkan Surat Permohonan pendaftaran
  3. Lampirkan NIB
  4. Lampirkan Data Penyelia Halal : KTP, CV / Daftar Riwayat Hidup, SK Penunjukkan Penyelia Halal yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan.
  5. Lampirkan Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: merujuk pada format yang ada di SJPH. Berupa Matriks bahan vs produk dan Tabel Daftar Nama Bahan.
  6. Lampirkan Prose Pengolahan Produk : dalam bentuk flowchart produksi.
  7. Lampirkan Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  8. Lampirkan Ijin Edar pada Dokumen Persyaratan Lainnya/

Pendaftaran Produk Luar Negeri

  1. Lampirkan Surat Permohonan pendaftaran disertai dengan Surat Kuasa dari produsen ke importir untuk pengurusan Sertifikat Halal di Indonesia.
  2. Lampirkan NIB Importir sebagai aspek legal, disertai dengan aspek legal yang berlaku di negara produsen.
  3. Lampirkan Data Penyelia Halal : KTP, CV / Daftar Riwayat Hidup, SK Penunjukkan Penyelia Halal yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan (pabrik luar negeri). Penyelia Halal bisa dari importir maupun dari pabrik luar negeri, syarat utamanya adalah seorang muslim yang dibuktikan dengan KTP bagi WNI atau surat keterangan Muslim bagi WNA.
  4. Lampirkan Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: merujuk pada format yang ada di SJPH. Berupa Matriks bahan vs produk dan Tabel Daftar Nama Bahan.
  5. Lampirkan Prose Pengolahan Produk : dalam bentuk flowchart produksi.
  6. Lampirkan Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Lampirkan Ijin Edar pada Dokumen Persyaratan Lainnya/

Proses selanjutnya setelah submit pendaftaran produk halal

Setelah proses Submit berkas, selanjutnya BPJPH akan memeriksa berkas yang masuk. Bila dirasa belum lengkap atau butuh perbaikan, maka akan dikembalikan. Anda bisa memantau langsung di halaman Pengajuan. Namun bila berkas sudah dirasa lengkap oleh BPJPH maka akan langsung diterbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).

STTD ini lah yang menjadi dasar LPH untuk melakukan audit.

Setelah terbit STTD, LPH yang dipilih akan mengirimkan penawaran harga kepada Anda. Bila Anda setuju dengan penawaran harga tersebut, maka LPH akan mengirimkan nominal harga tersebut ke BPJPH dan akan diterbitkan invoice. Penawaran harga tersebut belum termasuk dengan biaya pendaftaran di BPJPH, akomodasi dan transport auditor.

Setelah membayar invoice tersebut maka LPH akan melakukan audit ke tempat produksi Anda. Bila sudah selesai, lalu laporan hasil audit itu akan diteruskan ke MUI untuk dilakukan Sidang Fatwa. Dari Sidang Fatwa, akan dihasilkan Surat Ketetapan Halal.

Surat Ketetapan Halal (SKH) yang telah Anda dapatkan, agar dikirimkan melalui email di sertifikasihalal@kemenag.go.id untuk diterbitkan Sertifikat Halalnya. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu sampai Sertifikat Halal diterbitkan. Sertifikat Halal yang sudah terbit bisa langsung didownload di akun SIHALAL Anda.

Estimasi waktu sejak mendaftar hingga terbit sertifikat

Menurut Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Produk Halal, estimasi waktu hingga terbit Sertifikat Halal adalah:


Estimasi biaya pengajuan sertifikat halal

Peraturan mengenai tarif sertifikasi halal mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.





0 comments:

Posting Komentar

Saya Butuh Bimbingan