Bagaimana Bila Produk Saya Memang Tidak Halal?
Tanya:
Berkaitan dengan Pasal 4 di UU no.33 Tahun 2014, bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, bila produk saya memang jelas mengandung bahan yang tidak halal, apakah masih boleh diedarkan?Apakah BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal?
Jawab:
BPJPH tidak mengeluarkan surat keterangan tidak halal. Bila produk Anda memang termasuk kategori tidak halal, maka produk tetap bisa diedarkan di Indonesia, tetapi wajib mencantumkan label yang menerangkan ketidak halal-an produk tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut agar dikonsultasikan dengan BPOM.
0 comments:
Posting Komentar