Integrasi Sistem Antara LPH dan BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah sepakat untuk mengintegrasikan layanan sistem informasi dengan yang digunakan oleh masing-masing LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Kesepakatan itu akan mempermudah Pelaku Usaha dalam pengurusan sertifikat produk halal. Misalnya saja, memangkas waktu untuk pengiriman Ketetapan Halal. Bila sebelumnya pelaku usaha harus mengirimkan email berupa Ketetapan Halal ke sertifikasihalal@kemenag.go.id, maka sekarang sudah langsung ada di SIHALAL (sistem informasi halal) milik BPJPH.
0 comments:
Posting Komentar